849,3 Miliar Dana Bantuan Seroja telah Ditransfer ke Rekening 16 Kabupaten/Kota di NTT

    849,3 Miliar Dana Bantuan Seroja telah Ditransfer ke Rekening 16 Kabupaten/Kota di NTT
    Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi NTT, Ambrosius Kodo.

    NTT - ​Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah mengucurkan dana senilai Rp 849, 3 miliar untuk bantuan korban terdampak badai seroja di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang terjadi pada April 2021 lalu.

    Dana bantuan tersebut telah ditransfer ke masing-masing rekening 16 kabupaten/kota di NTT. Hal itu disampaikan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi NTT Ambrosius Kodo kepada wartawan, Rabu (12/01/2022).

    "Dana bantuan ini telah ditransfer langsung oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ke rekening masing-masing kabupaten/kota pada akhir Desember 2021, " katanya.

    Dikutip dari antaranews, ke-16 pemerintah kabupaten/kota yang menerima dana bantuan itu di antaranya Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Belu, Malaka, Sabu Raijua, Rote Ndao, Kabupaten Alor, Lembata, Flores Timur, Ende, Ngada, Manggarai Barat, Sumba Timur dan Sumba Barat.

    Kata Ambrosius, dana bantuan itu akan dimanfaatkan untuk perbaikan 53.400 rumah warga yang rusak akibat badai Seroja yang tersebar di 16 kabupaten tersebut.

     Dijelaskannya juga, rumah warga yang mengalami rusak berat sebanyak 5.346 unit yang akan mendapat bantuan sebesar Rp50 juta per/rumah. Sedangkan rumah yang rusak sedang 6.766 unit dengan nilai bantuan Rp25 juta/rumah, dan yang rusak sedang sebanyak 41.288 unit dengan nilai bantuan Rp10 juta/rumah.

    Lanjutnya, dana bantuan tersebut selanjutnya akan disalurkan kepada sasaran setelah dilakukan verifikasi dan validasi lagi.

    "Nantinya akan ditetapkan melalui surat keputusan kepala daerah dan mereka mengalokasikan dana pendampingan untuk bisa melaksanakan perbaikan rumah-rumah warga, " tutur Ambrosius.

    Ambrosius menambahkan, pihaknya terus melakukan pemantauan dan evaluasi serta pendampingan agar pemanfaatan bantuan tersebut berjalan lancar sesuai dengan ketentuan, mekanisme dan peruntukannya.

    BPBD NTT
    Muhamad Yasin

    Muhamad Yasin

    Artikel Sebelumnya

    Wagub Nae Soi Minta Jajaran Kanwil Kemenkum...

    Artikel Berikutnya

    Pusat Perbukuan Kemdikbudristek Dorong para...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Kampung Tematik Produktif, Langkah Menuju Kemandirian Ekonomi Nasional
    Hendri Kampai: Ojek Online Milik Negara, Bayar Aplikasi Pakai Pajak Penghasilan!
    Hendri Kampai: Penjara, Sekolah Kehidupan bagi Si Tukang Nyasar

    Ikuti Kami